SANCAnews.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi
Pangeran Hasanuddin, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda
Muhammadiyah, Nasrullah, melapor dengan nomor register
LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023.
Dasar laporan unggahan AP
Hasanuddin yang tidak terpuji dan mengarah kepada tindak pidana pencemaran nama
baik, dan ujaran kebencian.
Laporan polisi juga dibuat agar
peristiwa serupa yang dapat memicu perpecahan antarumat Islam itu tidak
terulang lagi.
"Intinya, beberapa hari ini
viral dan cukup menyakitkan warga Muhammadiyah, sehingga mau tidak mau kami
mengambil langkah hukum," kata Nasrullah kepada wartawan.
Menyikapi laporan itu, Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan,
mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Seperti diketahui, peneliti BRIN,
Andi Pangerang Hasanuddin, sebelumnya membuat geger media sosial dengan
mengunggah ancaman membunuh warga Muhammadiyah. (rmol)