SANCAnews.id – Isu penundaan pemilu yang menguat jelang hari H Pemilu 2024, apalagi muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), disikapi dengan penuh khawatiran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Kekhawatiran itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

 

“Kegelisahan saya terbesarnya adalah nanti tahap berikutnya pasti ada sengketa-sengketa administrasi lagi. Ada pelanggaran sengketa,” ujar Bahtiar.

 

Menurutnya, putusan PN Jakpus terhadap gugatan Prima telah membuat sumir penanganan perkara dugaan pelanggaran pemilu.

 

“Bayangkan yang disampaikan oleh (PN Jakpus), kalau rezim pengadilan negeri kita tarik masuk rezim pemilu, dan itu akan terus berlangsung pada tahap berikutnya,” keluhnya.

 

Maka dari itu, Bahtiar mewanti-wanti kepada semua pihak agar memperhatikan upaya degradasi agenda lima tahunan pesta rakyat, agar jangan sampai ditumpangi.

 

“Secara organisasi, kami Minggu lalu sudah sampaikan, bahwa kami prinsipnya menghormati (putusan PN Jakpus), tapi enggak pernah bayangkan ini bisa terjadi,” tuturnya.

 

“Itu akan terus terjadi, bukan soal teman-teman parpol yang tidak lolos, tapi saya bayangkan PN terus digunakan tahap berikutnya, sampai nanti tahap terakhir,” demikian Bahtiar menambahkan. (rmol)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.