SANCAnews.id – Isu penundaan pemilu yang menguat jelang hari H
Pemilu 2024, apalagi muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas
gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), disikapi dengan penuh khawatiran
oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kekhawatiran itu disampaikan
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
(Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi
II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
“Kegelisahan saya terbesarnya
adalah nanti tahap berikutnya pasti ada sengketa-sengketa administrasi lagi.
Ada pelanggaran sengketa,” ujar Bahtiar.
Menurutnya, putusan PN Jakpus
terhadap gugatan Prima telah membuat sumir penanganan perkara dugaan
pelanggaran pemilu.
“Bayangkan yang disampaikan oleh
(PN Jakpus), kalau rezim pengadilan negeri kita tarik masuk rezim pemilu, dan
itu akan terus berlangsung pada tahap berikutnya,” keluhnya.
Maka dari itu, Bahtiar
mewanti-wanti kepada semua pihak agar memperhatikan upaya degradasi agenda lima
tahunan pesta rakyat, agar jangan sampai ditumpangi.
“Secara organisasi, kami Minggu
lalu sudah sampaikan, bahwa kami prinsipnya menghormati (putusan PN Jakpus),
tapi enggak pernah bayangkan ini bisa terjadi,” tuturnya.
“Itu akan terus terjadi, bukan
soal teman-teman parpol yang tidak lolos, tapi saya bayangkan PN terus
digunakan tahap berikutnya, sampai nanti tahap terakhir,” demikian Bahtiar
menambahkan. (rmol)