SANCAnews.id – Pegiat media sosial Eko Jhones menyoroti pernyataan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran
pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300
ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Menurut dia, asal pelakunya bukan
Anies maka tidak akan dianggap pelanggaran oleh Bawaslu. Hal itu disampaikan
Eko Jhones dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 6 April 2023.
"Bagi-bagi amplop ada nama dan
gambar partainya gak dianggap pelanggaran kalau yang cuma datang salaman
dianggap pelanggaran," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
"Oh yang penting pelakunya bkn
Anies gak disebut pelanggaran," pungkasnya.
Bagi-bagi amplop ada nama dan
gambar partainya gak dianggap pelanggaran kalau yang cuma datang salaman
dianggap pelanggaran.
Oh yg penting pelakunya bkn Anies
gak disebut pelanggaran
— Eko Jhones (@ekojhones77) April
6, 2023
Diketahui sebelumnya, viral di
media sosial video pembagian amplop berwarna merah dengan lambang partai khas
PDIP di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Dalam unggahan lain, berupa
foto amplop yang berisikan dua lembar Rp100.000 dan dua lembar Rp50.000.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
menyampaikan pihaknya telah menugaskan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri
kejadian tersebut. Sebab, pada dasarnya Bawaslu tidak memperbolehkan politik
praktis di tempat ibadah.
"Sekarang teman-teman Bawaslu
Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaannya sehingga kita harapkan
bisa ditindak lanjuti ke depan," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah tidak boleh. Tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," sambungnya. (*)