SANCAnews.id – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator
Kontras Fatia Maulidiyanti selesai menjalani sidang perdana terkait kasus
dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Tim kuasa hukum Fatia dan Haris,
Muhammad Isnur, menyebut kliennya merupakan korban kriminalisasi UU ITE pejabat
negara.
Fatia dan Haris dilaporkan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
setelah memaparkan penelitian tentang bisnis militer di Blok Wabu berjudul
"Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di
Papua".
Penelitian itu, dilakukan oleh 9
lembaga yakni YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua,
KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia
"Aktivitas yang dilakukan
Fatia dan Haris merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mengontrol
kerja pemerintah dan pejabat publik agar tak terjadi absolutisme
kekuasaan," kata Isnur.
Proses pemidanaan terhadap Fatia
dan Haris merupakan hal tak berdasar dan dipaksakan. Sepanjang proses hukum
berjalan, tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan.
Isnur menegaskan, kasus
kriminalisasi Fatia dan Haris begitu kental dengan muatan politik. Apalagi,
saksi pelapor merupakan Luhut Binsar Pandjaitan yang notabene Menteri
Koordinator Maritim dan Investasi.
"Luhut pun terkenal memiliki
pengaruh yang sangat besar di pemerintahan, sehingga dia diduga mudah untuk
mengontrol proses penegakan hukum terhadap Fatia dan Haris,” tandasnya. (rmol)