SANCAnews.id – Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN Andi
Pangerang (AP) Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur terkait ancaman terhadap warga
Muhammadiyah. Andi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam
keterangannya, Minggu (30/4).
Menurutnya, Andi Pangerang (AP)
Hasanuddin akan langsung dijebloskan ke tahanan usai tiba di Jakarta. "Pasti
ya (ditahan)," ujar Adi Vivid.
Sebelumnya, Bareskrim Polri
menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan
SARA dan pengancaman yang dilakukan peneliti BRIN AP Hasanuddin.
Laporan tercatat dengan nomor:
LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Adapun, pelapor
Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda
Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.
Bareskrim Polri bergerak cepat
menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di Kabupaten Jombang, pada hari
Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB.
Andi disangkakan Pasal 28 ayat
(2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. (merdeka)