SANCAnews.id – Bareskrim Polri memeriksa pelapor dan saksi dari
Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait tindak lanjut laporan polisi
atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah
terhadap terlapor, AP Hasanuddin.
"Pada hari Kamis (27/4)
dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak
tiga orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, di
Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Sandi menyebut, laporan polisi
dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor atas nama
Nasrullah telah dilakukan penyusunan dan penyelidikan oleh Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pemeriksaan pelapor dan saksi
dalam rangka penyelidikan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga
saksi ahli.
"Yakni ahli pidana, bahasa
sosiologi, ITE dan media sosial. (Rencana pemeriksaan) sedang dalam
proses," ujar Sandi.
Selain itu, penyidik juga bakal
meminta klarifikasi peneliti BRIN Thomas Djamaluddin sebagai saksi terkait akun
atas nama Thomas Djamaluddin.
"Akan dilakukan klarifikasi
kepada saksi saudara Prof. Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun facebook
Thomas Djamaludin," tuturnya.
Kemudian, kata Sandi, Bareskrim
Polri juga telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah
menerima laporan yang sama, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan
Timur.
"Nantinya laporan tersebut
akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ucapnya.
Terpisah, Nasrullah, selaku Ketua
Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah mengatakan, dirinya bersama dua saksi
dari PP Muhammadiyah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan
keterangan.
"Tadi yang ditanyakan ke
kami, terkait dengan kronologis peristiwa ini, tahu dari mana asalnya, awalnya,
kemudian kenal atau enggak dengan yang bersangkutan terlapor. Itu saja,"
kata Nasrullah ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan
Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang (AP) Hasanuddin,
peneliti BRIN, ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4), terkait dugaan tindak pidana
fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. (suara)