SANCAnews.id – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra
memperingatkan semua pihak untuk mewaspadai dan mengantisipasi dampak buruk
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur
(Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpotensi menyebabkan
penundaan pemilu tahun 2024.
Putusan pengadilan yang dibacakan
pada 2 Maret 2023 tersebut menyatakan, "Menghukum tergugat untuk tidak
melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan
melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun
4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari".
Jika putusan itu dieksekusi atau
terlaksana dan pemilu tertunda, Yusril mengingatkan, penyelenggaraan pemilu
melampaui periode masa jabatan presiden dan wakil presiden (berikut para
menterinya) dan parlemen sekarang yang merupakan hasil pemilu tahun 2019
Segera setelah masa jabatan
presiden dan wakil presiden serta parlemen habis pada 20 Oktober 2024, menurut
Yusril, negara tidak memiliki pemimpin atau kepala kepala negara-pemerintahan
yang bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan negara. Tepat pada saat
itulah, katanya, negara berada dalam keadaan kekacauan.
Tidak seperti pada masa lalu,
katanya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekarang, sesuai konstitusi,
tidak bisa memperpanjang masa jabatan presiden, juga tidak bisa menunjuk
presiden atau penjabat presiden.
"Nah, berarti tanggal 20
Oktober [2024], jam 12 malam lewat 1 detik, Pak Jokowi itu udah kehilangan
legalitas dan kewibawaannya; kalau dia memerintahkan sesuatu, orang bilang,
'Pak, minta maaf, ya, Bapak bukan presiden lagi; Bapak bukan wapres, Bapak
bukan menteri lagi', tapi [negara] dalam keadaan kekacauan," katanya dalam
wawancara eksklusif dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta pada 22
Maret 2023.
"Kalau pemilu itu ditunda,
berakibat kepada masa jabatan masa jabatan akan terlampaui: DPR habis, presiden
habis, menteri habis, semua, DPD habis, MPR habis; negara chaos (kekacauan),
anarki, seperti yang saya katakan tadi," katanya, memberikan penekanan.
"Jadi, dampak dari putusan
pengadilan itu sangat luar biasa besar," ujar sang Ketua Umum Partai Bulan
Bintang itu.
Mantan menteri kehakiman dan
perundang-undangan itu mengingatkan juga bahwa permasalahan tersebut harus
segera dicarikan solusinya. Sebab, katanya, situasi negara akan benar-benar
buruk jika tak ada pemimpin yang sah dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
negara.
Bahaya akan situasi seperti itu
bahkan, katanya, sudah diingatkan oleh para ahli hukum Islam pada masa lampau.
"Para ahli hukum Islam
mengatakan, lebih baik ada sultan yang zalim daripada tidak ada sultan sama
sekali; artinya, sultan itu zalim tapi masih ada yang bertanggung jawab, ada
yang memimpin, tapi kalau tidak ada sultan sama sekali yang terjadi adalah
kekacauan."
"Ahli hukum Islam sudah membicarakan itu 1.200 tahun yang lalu tentang keadaan seperti itu bisa terjadi." (*)