SANCAnews.id – Puluhan kader Partai Demokrat dipimpin Ketua DPD
Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution mendatangi Pengadilan Tinggi
(PT), Senin siang, 3 April 2023. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat
permohonan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum tersebut
terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat
dibawah pimpinan Agus Harimuti Yudhoyono (AHY) yang diajukan Kepala Kantor Staf
Presiden (KSP) Moeldoko. Lokot menilai Moeldoko Cs masih berniat merebut paksa
partai berlambang mercy dari pengurus yang sah.
"Pada hari ini, Kami DPD
Partai Demokrat Sumut bersama seluruh jajaran. Ada juga DPC Kota Medan,
mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua
Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan Tinggi Medan," kata Ketua DPD
Demokrat Sumut, Lokot Nasution kepada wartawan di PT Medan.
Lokot mengungkapkan bahwa tujuan
kedatangan pihaknya ke PT Medan dengan menyampaikan surat, agar MA untuk
melindungi Partai Demokrat dari perampasan Moeldoko. Dengan cara, mengajukan PK
untuk kembali mengganggu dan mencuri partai Demokrat dari pengurus yang sah
saat ini.
"Bersama dengan surat
permohonan perlindungan yang kami sampaikan ke MA ini. Kami juga menyampaikan
perlindungan kepada bapak Presiden Jokowi. Karena KSP Moeldoko ini, kan
pembantunya pak Jokowi. Harusnya sebagian pembantu pak Jokowi, bisa mengatur
pak Moeldoko, supaya jangan agak sedikit gila," ujar Lokot.
Lokot mengaku siap menghadapi
kegilaan Moeldoko yang nekat merebut Demokrat dari pengurus yang sah saat ini,
bila ada diperintahkan oleh DPP Demokrat.
"Kalau memang Pak Moeldoko
ini mau main gila, kami ini berharap Ketua Umum kami, mas AHY memerintahkan
kami, supaya gila sekalian aja," tegasnya Lokot menyinggung adab yang
dibangun oleh Partai Demokrat dengan etika yang diperintahkan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) dan AHY.
"Karena ini proses hukum
kita ikuti, nanti kalau urusan politik, kita juga main politik. PK yang
dilakukan Moeldoko cs ini setelah Partai Demokrat resmi mengusung mas Anies
Baswedan sebagai Capres 2024," ucap Lokot.
Lokot mengungkapkan aksi yang
sama juga dilakukan 37 DPD Demokrat di Indonesia, dengan menyampaikan surat
perlindungan 20 PT se-Indonesia.
"Hari ini, seluruh DPD dan
DPC, jadi di 37 Indonesia DPD. Tapi, PT ada 20 di Indonesia. Jadi di 20 PT,
sementara DPC kami ada 500 an. Hari ini, dilakukan serentak menyerahkan
permohonan perlindungan hukum," ucap Lokot.
Sementara itu, Humas PT Medan
John Pantas Lumbantobing mengatakan pihak Pengadilan Tinggi Medan sudah
menerima surat yang disampaikan oleh DPD Demokrat Sumut.
"Jadi, dari Demokrat Sumut
menyampaikan surat ke MA melalui pengadilan tinggi dan surat sudah kami terima.
Isinya memohon perlindungan hukum. Itu nanti keputusan pimpinan diteruskan ke
MA," kata Hakim PT Medan itu. (viva)