SANCAnews.id – Terungkap dalam sidang putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai
bagian dari Koalisi Kawal Pemilu Bersih menyoroti fakta bahwa Ketua KPU RI
Hasyim Asy’ari dibelikan tiket pesawat oleh Ketua Umum Partai Republik Satu,
Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
mengatakan, perlu penjelasan lebih lanjut terkait tindakan Hasyim menerima
tiket maskapai penerbangan Citilink rute Jakarta – Jogja itu. Salah satu
pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pembelian tiket tersebut
berhubungan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI.
"Jika jawabannya iya, maka
pemberian tiket itu berpotensi dianggap sebagai gratifikasi," kata Kurnia
dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).
Kurnia mengatakan, jika Hasyim
benar menerima gratifikasi berupa tiket pesawat, tentu dia punya tanggung jawab
hukum untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan
harus dibuat dalam jangka waktu 30 hari.
DKPP dalam sidang pembacaan
putusan atas perkara skandal Hasyim pada Senin (3/4/2023) lalu, mengungkapkan
bahwa Hasyim dan Hasnaeni terbukti bepergian menuju Jogja pada 18 Agustus 2022.
Mereka bertolak dari Jakarta menggunakan pesawat, yang tiketnya dipesan dan
dibayar oleh Hasnaeni.
"Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan berkenaan dengan tiket yang dipesan dan dibelikan oleh
Pengadu II (Hasnaeni) kepada Teradu (Hasyim). Teradu mengaku sudah
mengembalikan dengan cash dan menitipkan uang tersebut kepada Badarudin. Namun,
pengadu II tidak mengakui adanya pengembalian uang tiket yang dimaksud,"
ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP tidak menyatakan pengakuan
siapa yang benar. DKPP hanya menjelaskan bahwa Hasyim dan Hasnaeni setiba di
Jogja langsung pergi ziarah ke sejumlah pantai dan goa. Kegiatan ziarah itu
berlangsung hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB. Setelah itu,
Hasnaeni mengantarkan Hasyim ke sebuah hotel bintang lima di pusat kota Jogja.
Raka menuturkan, Hasyim pada tanggal
18 - 20 Agustus 2022 itu sebenarnya punya agenda resmi sebagai Ketua KPU RI di
Yogyakarta. Kepada majelis DKPP, Hasyim mengakui secara sadar telah melakukan
perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Hasnaeni.
DKPP menilai, perjalanan Hasyim
bersama ketua umum partai politik di luar agenda kedinasan itu merupakan
tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, ketika itu
KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu
sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024
DKPP menilai Hasyim terbukti
melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional sebagaimana diatur
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi "peringatan
keras terakhir" kepada Hasyim. (republik)