SANCAnews.id – Terungkap dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai bagian dari Koalisi Kawal Pemilu Bersih menyoroti fakta bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dibelikan tiket pesawat oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, perlu penjelasan lebih lanjut terkait tindakan Hasyim menerima tiket maskapai penerbangan Citilink rute Jakarta – Jogja itu. Salah satu pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pembelian tiket tersebut berhubungan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI.

 

"Jika jawabannya iya, maka pemberian tiket itu berpotensi dianggap sebagai gratifikasi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).

 

Kurnia mengatakan, jika Hasyim benar menerima gratifikasi berupa tiket pesawat, tentu dia punya tanggung jawab hukum untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harus dibuat dalam jangka waktu 30 hari.

 

DKPP dalam sidang pembacaan putusan atas perkara skandal Hasyim pada Senin (3/4/2023) lalu, mengungkapkan bahwa Hasyim dan Hasnaeni terbukti bepergian menuju Jogja pada 18 Agustus 2022. Mereka bertolak dari Jakarta menggunakan pesawat, yang tiketnya dipesan dan dibayar oleh Hasnaeni.

 

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berkenaan dengan tiket yang dipesan dan dibelikan oleh Pengadu II (Hasnaeni) kepada Teradu (Hasyim). Teradu mengaku sudah mengembalikan dengan cash dan menitipkan uang tersebut kepada Badarudin. Namun, pengadu II tidak mengakui adanya pengembalian uang tiket yang dimaksud," ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

 

DKPP tidak menyatakan pengakuan siapa yang benar. DKPP hanya menjelaskan bahwa Hasyim dan Hasnaeni setiba di Jogja langsung pergi ziarah ke sejumlah pantai dan goa. Kegiatan ziarah itu berlangsung hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB. Setelah itu, Hasnaeni mengantarkan Hasyim ke sebuah hotel bintang lima di pusat kota Jogja.

 

Raka menuturkan, Hasyim pada tanggal 18 - 20 Agustus 2022 itu sebenarnya punya agenda resmi sebagai Ketua KPU RI di Yogyakarta. Kepada majelis DKPP, Hasyim mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Hasnaeni.

 

DKPP menilai, perjalanan Hasyim bersama ketua umum partai politik di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, ketika itu KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024

 

DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Hasyim. (republik)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.