SANCAnews.id – Kritik terhadap dugaan pelanggaran kampanye dini
atau tidak terjadwal yang tidak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
kembali mengemuka.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani
(Lima) Indonesia Ray Rangkuti mengkritisi kerja dan keputusan Bawaslu, terutama
dalam hal memproses dugaan pelanggaran di awal kampanye yang marak belakangan
ini.
“Setidaknya ada dua (fenomena),” kata
Ray, dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk “Sosialisasi Tanpa Isi,
Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Gizi”, di Kantor Para Syndicate, Jalan Wijaya
Timur 3, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Menurut dia, pihaknya pernah
melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dini yang dilakukan Menteri Perdagangan
yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang mengkampanyekan putrinya, Fitra
Zulya Safitri, dengan cara membagikan minyak goreng murah.
Akademisi Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menyorot dugaan kampanye dini
di Sumenep, Jawa Timur, oleh politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah, yang
membagikan amplop di masjid.
Sayangnya, tegas Ray, Bawaslu
tidak memproses dua fenomena yang muncul itu. Malah menyebut kejadian itu bukan
bagian dari kampanye dini, karena belum masuk jadwal kampanye.
“Akibatnya, hukumnya (yang
berlaku saat ini) berdasarkan putusan Bawaslu. Artinya, selama belum masuk
tahapan kampanye formil, praktek penggunaan uang, Bansos dan sebagainya,
diperbolehkan,” urainya.
Karena itu Ray menilai
kerja-kerja pengawasan dan penindakan Bawaslu sekarang ini tidak cukup tegas,
dan cenderung melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran.
“Pelanggaran disikapi minimalis
oleh Bawaslu. Itu yang kita sebut tadi, ternyata Bawaslu kita ini kurang gigi,
pendekatannya tekstualis dan formalistis,” sesal Ray. (rmol)