SANCAnews.id – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia
Mirah Sumirat, menyoroti kasus 3 Avsec dipecat usai mengawal Habib Bahar bin
Smith saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Menurut Mirah, seharusnya ada
langkah-langkah yang dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Angkasa Pura II,
bukan 3 Avsec dipecat begitu saja secara tidak jelas.
Ketentuan 3 Avsec dipecat ini
bahkan kata Mirah bertabrakan dengan Undang-undang Cipta Kerja saat ini.
"Jadi yang pertama,
Undang-undang Ketenagakerjaan kita yang nomor 13 tahun 2003, dan sekarang
diubah menjadi Undang-undang Cipta Kerja itu nggak berubah terkait dengan pasal
PHK."
"Jadi PHK yang dimaksud itu,
harus ada teguran lisan dulu, panggilan secara patut, dan baru diberikan sanksi
SP1 dahulu selama 6 bulan," kata Mirah seperti disitat Youtube Catatan
Demokrasi, Rabu 5 April 2023.
Usai diberikan SP1, Mirah baru
menyebut tahapan selanjutnya baru bisa dilakukan SP2 oleh perusahaan selama 6
bulan berikutnya, dan SP3 untuk menuju ke arah PHK.
Adapun PHK yang berkait dengan 3
Avsec dipecat dilakukan jika memenuhi unsur pelanggaran berat. Sementara yang
dilakukan 3 petugas Avsec dengan cium tangan Habib Bahar dan melakukan
pengawalan dianggap bukan masuk dalam kategori berat.
"Apa yang dimaksud dengan
pelanggaran berat? Satu pencurian, berkelahi sesama (rekan) kantor, korupsi,
narkoba. Sementara meninggalkan pekerjaan itu bukan pelanggaran berat,"
kata dia.
Mirah lantas menyoroti ucapan
salah satu Komisaris Angkasa Pura II Fiki Satari yang dianggap bersikap arogan di
sosial media. Termasuk soal kasus yang terjadi sepekan setelah peristiwa
pengawalan terjadi.
"Itu kejadian tanggal 23
Maret, seminggu kemudian baru diproses. Itu luar biasa, ada sentimen agama di
situ."
"Saya tidak melihat ada ulama, habib di kasus itu. Yang pasti ada ketidakadilan terhadap 3 Avsec dipecat tersebut," katanya. (poskota)