SANCAnews.id – Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari membuka fakta baru. Salah satunya
soal kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik I yang
dijuluki wanita emas.
Keduanya aktif berkomunikasi
melalui WhatsApp dan pesan antar keduanya kerap bersifat pribadi, bukan soal
pemilu. Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo di persidangan membacakan beberapa
pesan Hasyim kepada Hasnaeni, antara lain:
"Nanti malam, dirimu keluar
bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling
Jakarta".
Tak hanya itu ada pesan lain
seperti, "Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia".
Pesan lainnya ialah "Udah
jalan ini menujumu", lalu "Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga
kesehatan selalu", serta "Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam
ini, kontak aja, saya stand by, siap merapat".
DKPP menganggap pesan tersebut
menunjukkan adanya kedekatan pribadi antara Hasyim dan Hasnaeni. Untuk
diketahui, dalam sidang putusan Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras
terakhir oleh DKPP.
"Menjatuhkan sanksi
peringatan keras terakhir kepada teradu hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota
komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua
DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Hasyim dinilai melanggar sejumlah
pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Percakapan antara pengadu
dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan
antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan
kepemiluan," jelas Dewi.
Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti
melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut
dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara
pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU RI
Hasyim Asyari mengaku tidak mau banyak berkomentar terkait hasil putusan sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhinya sanksi
peringatan keras terakhir.
Menurut Hasyim, dirinya sudah
menjalani sidang, sehingga ia tak banyak memberikan terkait hal tersebut.
"Kalau soal itu (peringatan
DKPP) saya enggak (berkomentar). Enggak (mau menyikapi), kan saya sudah
disidang. Sudah cukup," ujar Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU
RI, Jakarta, Senin (3/4/2023) malam.
Hasyim merupakan teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim Asyari, menurut DKPP, terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.
Dikutip dari situs resmi DKPP, Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Teradu mengakui telah
melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua
Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai
politik peserta Pemilu 2024," ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut bepotensi
menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan
tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas
dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
"Teradu terbukti telah
melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," tegasnya.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a,
b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c;
Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
(tribunnews)