SANCAnews.id – Ketua Indonesia Police
Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengklaim pihaknya mendapatkan informasi
mengenai dugaan penyebab Brigjen Endar Priantoro dicopot sebagai Deputi
Penyelidikan KPK.
Sugeng
mengatakan Endar tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK lantaran berbeda
pendapat mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Silang
pendapat, ya. Informasi saya dengar, tidak cukup bukti, belum bisa naik
penyelidikan. Tapi ada pendapat lain cukup bukti internal KPK sendiri,"
kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Sugeng mengatakan kasus Formule E sarat dengan kepentingan politik. Mengingat, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Dia berharap pencopotan Endar dari KPK bisa diselesaikan lewat proses hukum dan aturan yang berlaku.
"Formula
E ini menyangkut seorang gubernur yang sudah selesai tugas dan akan ikut
kontestasi presiden kalau menurut saya, menurut IPW, semua dikembalikan kepada
penegakan hukum yang profesional adil," ujar Sugeng.
Untuk diketahui, Endar tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Namun, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui
surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier
anggota Polri di KPK.
Kapolri
menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan
pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu. (suara)