SANCAnews.id – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta bertemu dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, Jumat (28/4).

 

Di hadapan Tri Handoko, Ketua DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap meminta BRIN bersikap tegas atas tindakan dua peneliti, yakni Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.

 

"Kami mendesak BRIN untuk juga menggelar sidang majelis etik kepada saudara TD karena dinilai sudah menyinggung perasaan warga Muhammadiyah," kata Ari dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (29/4).

 

Menyikapi hal itu, Tri Laksono menyambut baik rombongan IMM DKI Jakarta. Dalam dialog, Tri Laksono menyebut bahwa Andi Pangerang terbukti melanggar kode etik. Dia juga berjanji akan menggelar sidang etik terhadap saudara Thomas berdasarkan aduan dari Muhammadiyah.

 

Namun, sangat disayangkan, Tri menyebut sidang kode etik tidak bisa disiarkan ke publik karena dibatasi aturan yang ada.

 

Terakhir, BRIN menghormati upaya proses hukum yang akan ditempuh Muhammadiyah kepada dua penelitinya.

 

Sebelumnya, perwakilan IMM DKI Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (25/4). Maksud kedatangan mereka untuk melaporkan dua peneliti BRIN dan mendesak agar segera ditahan.

 

Sayangnya laporan tidak diterima, lantaran Andi telah dilaporkan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, terkait pernyataan hendak membunuh warga Muhammadiyah. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.