SANCAnews.id – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa
Muhammadiyah DKI Jakarta bertemu dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) Laksana Tri Handoko, Jumat (28/4).
Di hadapan Tri Handoko, Ketua DPD
IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap meminta BRIN bersikap tegas atas tindakan
dua peneliti, yakni Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.
"Kami mendesak BRIN untuk
juga menggelar sidang majelis etik kepada saudara TD karena dinilai sudah
menyinggung perasaan warga Muhammadiyah," kata Ari dalam keterangan
tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (29/4).
Menyikapi hal itu, Tri Laksono
menyambut baik rombongan IMM DKI Jakarta. Dalam dialog, Tri Laksono menyebut
bahwa Andi Pangerang terbukti melanggar kode etik. Dia juga berjanji akan
menggelar sidang etik terhadap saudara Thomas berdasarkan aduan dari
Muhammadiyah.
Namun, sangat disayangkan, Tri
menyebut sidang kode etik tidak bisa disiarkan ke publik karena dibatasi aturan
yang ada.
Terakhir, BRIN menghormati upaya
proses hukum yang akan ditempuh Muhammadiyah kepada dua penelitinya.
Sebelumnya, perwakilan IMM DKI
Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (25/4). Maksud kedatangan mereka
untuk melaporkan dua peneliti BRIN dan mendesak agar segera ditahan.
Sayangnya laporan tidak diterima,
lantaran Andi telah dilaporkan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke
Bareskrim Polri, terkait pernyataan hendak membunuh warga Muhammadiyah. (rmol)