SANCAnews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 dari
86 anggota DPR yang menduduki posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, tak patuh
melaporkan harta kekayaan penyelenggara neegara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasam
Korupsi (KPK).
Laporan ICW yaitu jenis
ketidakpatuhan yakni 22 orang tidak tepat waktu pelaporan, maksudnya melewati
batas pelaporan 31 Maret. Lalu, 16 orang tidak berkala (tidak melapor harta
kekayaan setip tahun), 9 orang tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan 8 orang
tidak melaporkan sama sekali.
Meski demikian, ICW tidak menguak
secara rinci identitas puluhan anggota DPR tersebut.
"Dari total 86 pimpinan AKD,
hanya 31 yang dikategorikan patuh. Yang tidak patuh jumlahnya lebih besar
mencapai 55 orang," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu, 9 April
2023.
Kurnia menjelaskan, pencarian dan
pengumpulan data dilakukan ICW pada Maret 2023. Dia merasa heran karena puluhan
anggota DPR tak memahami aturan yang dibuatnya sendiri yaitu Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan
dari 55 orang yang tidak patuh itu, yang terbanyak yakni dari Fraksi PDI
Perjuangan (PDIP) dan Golkar yang masing-masing sebanyak 11 orang. Kemudian,
PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, Nasdem dan PAN sama-samaa 5 orang, Demokrat 3
orang serta PPP dan PKS masing-masing 2 orang.
Atas temuan ini, ICW bakal
melaporkan 55 anggota DPR yang menduduki jabatan sebagai pimpinan AKD ke MKD.
Laporan rencananya dilayangkan pada Senin, 10 April 2023.
"ICW akan melaporkan 55
orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN ke MKD. Nanti kami akan bawa
bukti-bukti yang relevan yang kami kumpulkan dan serahkan ke MKD. Sekaligus
menguji MKD apakah mereka sebagai yang mempunyai mandat menjaga etik DPR RI
akan objektif atau tidak, akan berani atau tidak menjatuhkan sanksi
administratif," kata Kurnia.
Kemudian, ICW juga mendorong
pemerintah segera merevisi UU Pemberantasan Korupsi dan memasukkan ketentuan
mengenai illicit enrichment. Selain itu, DPR juga diminta segera merevisi kode
etik karena di dalamnya tidak mengatur mengenai sanksi bagi anggota DPR RI yang
tak patuh melaporkan LHKPN.
“Misalnya, jika anggota
legislatif terlambat melaporkan, maka gaji mereka dapat ditangguhkan sampai kemudian
dilakukan pelaporan LHKPN kepada KPK,” kata Kurnia.
Selanjutnya, ICW mendesak KPK
agar bisa mengumumkan nama-nama penyelenggara negara terutama anggota DPR RI
yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Selain itu, KPK harus melakukan supervise
terhadap sanksi administratif kepada pejabat terkait.
Menurut dia, parpol mestinya bisa
mengatur kadernya mengenai kewajiban laporan harta kekayaan bagi pengurus
struktural partainya. Selain itu, ketentuan mengenai supervisi dan penjatuhan
sanksi bagi yang melanggar juga harus dituangkan.
Dia bilang anggota dewan yang
tidak patuh melaporkan LHKPN bisa diadukan kepada Majelis Kehormatan Dewan
(MKD), Harapannya tentu agar MKD bisa menjatuhkan sanksi seperti pencopotan
sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan bagi yang melanggar kepatuhan LHKPN.
(viva)