SANCAnews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 dari 86 anggota DPR yang menduduki posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, tak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara neegara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).

 

Laporan ICW yaitu jenis ketidakpatuhan yakni 22 orang tidak tepat waktu pelaporan, maksudnya melewati batas pelaporan 31 Maret. Lalu, 16 orang tidak berkala (tidak melapor harta kekayaan setip tahun), 9 orang tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan 8 orang tidak melaporkan sama sekali.

 

Meski demikian, ICW tidak menguak secara rinci identitas puluhan anggota DPR tersebut.

 

"Dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 yang dikategorikan patuh. Yang tidak patuh jumlahnya lebih besar mencapai 55 orang," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu, 9 April 2023.

 

Kurnia menjelaskan, pencarian dan pengumpulan data dilakukan ICW pada Maret 2023. Dia merasa heran karena puluhan anggota DPR tak memahami aturan yang dibuatnya sendiri yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan dari 55 orang yang tidak patuh itu, yang terbanyak yakni dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Golkar yang masing-masing sebanyak 11 orang. Kemudian, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, Nasdem dan PAN sama-samaa 5 orang, Demokrat 3 orang serta PPP dan PKS masing-masing 2 orang.

 

Atas temuan ini, ICW bakal melaporkan 55 anggota DPR yang menduduki jabatan sebagai pimpinan AKD ke MKD. Laporan rencananya dilayangkan pada Senin, 10 April 2023.

 

"ICW akan melaporkan 55 orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN ke MKD. Nanti kami akan bawa bukti-bukti yang relevan yang kami kumpulkan dan serahkan ke MKD. Sekaligus menguji MKD apakah mereka sebagai yang mempunyai mandat menjaga etik DPR RI akan objektif atau tidak, akan berani atau tidak menjatuhkan sanksi administratif," kata Kurnia.

 

Kemudian, ICW juga mendorong pemerintah segera merevisi UU Pemberantasan Korupsi dan memasukkan ketentuan mengenai illicit enrichment. Selain itu, DPR juga diminta segera merevisi kode etik karena di dalamnya tidak mengatur mengenai sanksi bagi anggota DPR RI yang tak patuh melaporkan LHKPN.

 

“Misalnya, jika anggota legislatif terlambat melaporkan, maka gaji mereka dapat ditangguhkan sampai kemudian dilakukan pelaporan LHKPN kepada KPK,” kata Kurnia.

 

Selanjutnya, ICW mendesak KPK agar bisa mengumumkan nama-nama penyelenggara negara terutama anggota DPR RI yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Selain itu, KPK harus melakukan supervise terhadap sanksi administratif kepada pejabat terkait.

 

Menurut dia, parpol mestinya bisa mengatur kadernya mengenai kewajiban laporan harta kekayaan bagi pengurus struktural partainya. Selain itu, ketentuan mengenai supervisi dan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar juga harus dituangkan.

 

Dia bilang anggota dewan yang tidak patuh melaporkan LHKPN bisa diadukan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD), Harapannya tentu agar MKD bisa menjatuhkan sanksi seperti pencopotan sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan bagi yang melanggar kepatuhan LHKPN. (viva)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.