SANCAnews.id – Terdakwa ujaran kebencian ijazah palsu Presiden
Jokowi, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis enam tahun penjara.
Vonis itu dibacakan hakim ketua
Moch Yuli Hadi dan didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto
dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada
Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Moch Yuli Hadi
dalam membacakan putusan sidang.
Vonis itu jauh lebih rendah dari
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman
10 tahun penjara.
Sementara itu, sidang diawali
dengan pembacaan berkas poin-poin putusan oleh Majelis Hakim sebanyak 350
halaman.
Selama pembacaan berkas putusan
itu sempat diwarnai beberapa interupsi, namun sidang pun dapat dilangsungkan
kembali.
Bambang Tri dinyatakan bersalah,
dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat bersama-sama.
Seperti yang diatur dalam Pasal
14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55
ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official. (suara)