SANCAnews.id – Desakan tehadap Firli Bahuri agar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK terus berdatangan. Kali ini dorongan itu datang dari sejumlah mantan Pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) antikorupsi.
Sejumlah mantan pimpinan KPK dan
perwakilan KMS tersebut menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Senin siang (10/4). Mereka menyuarakan ‘Copot Firli’.
Mantan pimpinan KPK yang turut
aksi diantaranya, Abraham Samad, Saut Situmorang, dan mantan Penasihat KPK
Abdullah Hehamahua. Mereka melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas
(Dewas) KPK.
Pelaporan ini terkait dugaan
pelanggaran kode etik berupa bocornya dokumen rahasia penyelidikan di
Kementerian ESDM. “Hari ini kita melaporkan Saudara Firli Bahuri kepada Dewan
Pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran kepatuhan yang
diduga dilakukan Saudara Firli,” kata Samad saat orasi.
Menurut Samad, selain rencana
tindaklanjut etik, mereka bersama KMS Antikorupsi juga berencana akan
melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli.
“Itu adalah perbuatan pidana yang
tidak bisa ditolerir lagi. Dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Oleh
karena itu, selain melaporkan Saudara Firli ke Dewas, kita juga akan melaporkan
Saudara Firli ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Abraham Samad
berharap kepada Dewas KPK segera memeriksa Firli Bahuri buntut aduan-aduan yang
telah dilayangkan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.
Pasalnya, Ketua KPK Firli Bahuri
saat ini sedang menjadi sorotan. Imbas dugaan membocorkan data penyelidikan
kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Nilai dugaan korupsi dalam
perkara tersebut mencapai puluhan miliar, dan KPK sudah menetapkan 10 orang
tersangka dalam perkara itu. KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
orang, salah satunya Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhamad Idris Froyo
Sihite.
Selain etik, Masyarakat
Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi
di Kementerian ESDM, Jumat (7/4).
Meski tidak menyebut siapa yang
dilaporkan, MAKI turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa di
antaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh
Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan
KPK Endar Priantoro.
Tanggapan KPK
Terpisah, Kepala Bagian
Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, isu tersebut tidak benar. Ia
mempersilakan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu
ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Sejauh ini informasi yang kami
terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada
yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada
Dewas KPK,” ucap Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari Fajar.co.id.
Ali menekankan laporan kepada
Dewas harus berbasis data, bukan bermodalkan narasi asumsi saja. Selanjutnya,
data tersebut akan diuji sebagaimana tugas pokok Dewas KPK.
Ali memastikan Dewas akan
menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menegaskan, Dewas akan bersikap
independen. “Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan
dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal
tuduh dan persepsi semata,” ujar Ali.
Selain itu, Ali menjelaskan
status perkara dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini sudah naik dari
penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, semua pimpinan KPK sepakat untuk
menaikan status perkara dugaan korupsi ini.
Langkah tersebut diambil setelah
KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. “Semua pimpinan sepakat, dengan
dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak
yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua,”
tegas Ali.
Menurut Ali, terkait adanya
tuduhan ke KPK ketika sedang menangani perkara korupsi merupakan hal yang
biasa. Ia pun mencontohkan, saat KPK mengusut perkara mantan pejabat Direktorat
Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dalam memproses kasus Rafael, KPK
juga dituduh tidak melanjutkan proses penyelidikan. Mengingat salah satu
pimpinan KPK merupakan teman seangkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi
Negara (STAN).
“Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja. Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, ataupun bahkan di framing negatif oleh media tertentu,” pungkas Ali. (beritabaru)