SANCAnews.id – Paska terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), muncul pernyataan bahwa Walikota Bandung Yana Mulyano bukanlah
kader Partai Gerindra.
Saat mendaftar sebagai calon
wakil walikota almarhum Oded M. Danial di Pilkada Kota Bandung, Yana berstatus
sebagai anggota Partai Gerindra.
Hal itu disampaikan Ketua DPC
Partai Gerindra Kota Bandung, Toni Wijaya menanggapi belum dipecatnya Yana
Mulyana usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Alasan Tony, Yana memang
tidak pernah tercatat sebagai kader partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto
itu.
"Secara keanggotaan, Yana
Mulyana sudah bukan anggota Partai Gerindra," kata Toni di Kantor DPC
Partai Gerindra Kota Bandung seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar,
Minggu (16/4).
Lebih jauh Toni menjelaskan, ada
mekanisme yang wajib ditempuh untuk menjadi kader Partai Gerindra. Setelah
mendaftar dan mendapat kartu tanda anggota (KTA), setiap calon kader harus
mengikuti pendidikan selama dua minggu di Hambalang.
Dikatakan Toni, Yana Mulyana,
belum pernah mengikuti pendidikan di Hambalang. Yana hanya memiliki KTA untuk
melengkapi berkas pendaftaran sebagai syarat pencalonan menjadi wakil wali kota
di Pilwalkot Bandung 2018.
"Kalau enggak (pendidikan di
Hambalang) berarti bukan kader. Yana Mulyana bukan kader Partai Gerindra,"
tegas Toni.
Lebih lanjut, Sekretaris DPC
Partai Gerindra Kota Bandung, Kurnia Solihat menambahkan, pihaknya sulit
berkomunikasi setelah Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif. Bahkan,
Yana tidak pernah menghadiri berbagai kegiatan yang digelar Partai Gerindra
Kota Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk
layanan digital Bandung Smart City pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. (*)