SANCAnews.id – Jaksa mengatakan Menko Marves, Luhut Binsar
Pandjaitan, merasa kesal hingga menggelengkan kepala saat mengetahui nama
baiknya dicemarkan oleh Haris Azhar dan Fatia.
Hal itu diterangkan jaksa dalam
berkas dakwaan Haris yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN
Jaktim), Senin (3/4/2023).
Dijelaskan jaksa, Luhut awalnya
mengetahui pernyataan Haris dan Fatia itu melalui salah satu stafnya melalui
sebuah video di YouTube. Usai menonton video tersebut, Luhut mengaku kecewa dan
merasa nama baik dan kehormatannya diserang.
"Saksi Luhut Pandjaitan
terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi
Singgih Widyastono 'Ini keterlaluan', kata-kata Luhut bermain tambang di Papua
itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," kata jaksa
membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, disebutkan jika
Luhut merasa keberatan dirinya disebut sebagai 'lord'. Sebab, kata jaksa, lord
bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun
tidak langsung.
Jaksa menyebut Luhut sempat
melayangkan somasi dua kali kepada Haris dan Fatia. Namun, keduanya sama sekali
tidak pernah menanggapi somasi tersebut. Alhasil, Luhut mempidanakan Haris dan
Fatia ke Polda Metro Jaya.
Dakwaan
Sebagai informasi, jaksa mendakwa
Haris Azhar dengan pasal perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik
terkait perkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris didakwa melanggar Pasal 27
ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP.
Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa mengatakan Haris telah
mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik.
Selain itu, Jaksa menjelaskan
informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18
Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers. Video
yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi
ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Hal utama yang dibahas dalam
video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul
'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, duduk
sebagai narasumber adalah Fatiah Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan ketiga
orang tersebut memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. (suara)