SANCAnews.id – Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat terkait
niat membunuh warga Muhammadiyah oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin, dan Prof Thomas Djamaluddin.
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN,
Guspardi Gaus, meminta kedua peneliti BRIN itu dipanggil dan diperiksa, atas
tuduhan ancaman pembunuhan.
"Ini bukan delik aduan,
harusnya aparat cepat tanggap dan segera bertindak memanggil dan memeriksa
saudara APH untuk dimintai keterangan, dan menyelidiki motif dari kalimat
ancaman pembunuhan yang dilontarkan. Itu sudah ada unsur pidananya," tegas
Guspardi kepada wartawan, Selasa (25/4).
Baik AP Hasanuddin maupun Prof
Thomas Djamaluddin bisa diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
"Bagaimanapun penegakan
hukum harus tegak lurus dan adil bagi semua," tandasnya.
Selain itu, BRIN juga harus
segera menindak tegas anak buah yang intoleran.
"Tidak cukup sekadar
menyesalkan perbuatan anak buah yang jauh dari etika seorang peneliti, dengan
menghalalkan darah seluruh warga Muhammadiyah," tutup Guspardi Gaus.
(rmol)