SANCAnews.id – Pengamat politik Rocky Gerung mengungkit tujuan
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan saat
membahas permohonan Menkopolhukam Mahfud MD kepada DPR.
Ketika melakukan rapat bersama
Komisi III DPR, Mahfud MD memohon bantuan terkait persetujuan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi
Uang Kartal.
Karena jika DPR mengesahkan kedua
RUU tersebut, maka pelacakan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa
lebih jauh, seperti dalam transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian
Keuangan (Kemenkeu).
Rocky Gerung menyebut saat RUU
uang kartal kembali diucapkan maka bukan hanya untuk mengikuti perkembangan
teknologi, tapi untuk memuluskan langkah PPATK dalam mengintai para koruptor.
"Sekarang kalau isu uang
kartal itu diucapkan, sebetulnya bukan sekedar mengikuti teknologi modern,
dimana orang sebetulnya hindari membawa uang tunai," ucapnya.
"Tetapi bagi koruptor uang
tunai itu berguna betul, kalau di jalur sistem itu dengan mudah PPATK mengintai
lalu lintas uang itu," lanjutnya dikutip WE NewsWorthy dari YouTube Rocky
Gerung Official, Minggu (2/4).
Lebih lanjut, ia mengungkit awal
mula dibentuknya UU ITE, yaitu ditujukan untuk mengintai pergerakan para
koruptor, namun malah digunakan untuk menjerat para kritikus.
"Padahal justru dulu
Undang-Undang ITE ini dimaksudkan untuk mengintai itu, tapi sekarang
Undang-Undang ITE mengintai pikiran-pikiran kritis orang, bahaya di situ,"
ujar Rocky.
"Padahal kita tahu korupsi
jalan terus tanpa harus terdeteksi oleh Undang-Undang ITE karena dia bawa cash,
bahkan dollar Singapura yang ada yang 1000 dollar satu lembar doang,"
tandasnya. (*)