SANCAnews.id – Bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid
yang dibangun Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, dipastikan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan sebuah pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu
RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers hasil pemeriksaan jajaran Bawaslu Sumenep,
Jawa Timur, atas kejadian yang sempat viral di media sosial itu.
“Hasil pemeriksaan dan
klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu
dalam peristiwa tersebut,” ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI,
Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Dengan demikian, ditegaskan
Bagja, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kesimpulan tersebut berdasarkan
pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak,” sambungnya
menegaskan.
Anggota Bawaslu RI dua periode
ini kemudian merinci, klarifikasi dilakukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur
Kecamatan Batang-Batang; takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla
Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di
Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.
“Penelusuran dilakukan Bawaslu
melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang,
Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret
2023 hingga 2 April 2023,” tutup Bagja. (rmol)