SANCAnews.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar
Abbas mengingatkan seluruh warga Muhammadiyah untuk tidak mengatasnamakan dan
menggunakan simbol organisasi Muhammadiyah dalam mendukung capres tertentu.
"Kalau ada di antara warga
Muhammadiyah yang mau mendukung salah satu capres dan/atau melakukan
penggalangan kekuatan pemilih di tengah-tengah masyarakat, silakan saja. Tapi,
jangan membawa-bawa nama dan simbol-simbol Muhammadiyah," kata Anwar,
dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, hal tersebut dapat
membuat Muhammadiyah sebagai organisasi tampak tidak netral atau berpihak pada
pasangan tertentu. Bahkan membuat Muhammadiyah terlihat terlibat dalam politik
praktis.
Politik Nilai Bukan Kekuasaan
Anwar juga menyampaikan, sebagai
sebuah organisasi Islam dan organisasi dakwah amar makruf nahi munkar, politik
bagi Muhammadiyah bukan politik kekuasaan. Melainkan politik nilai.
"Artinya, politik bagaimana
caranya supaya pihak-pihak yang bersaing dalam Pilpres menjunjung tinggi dan
berusaha untuk menerapkan nilai luhur Pancasila dan dalam hukum dasar negara,
yaitu UUD NRI 1945," ucap dia, dilansir dari Antara.
Anwar pun menegaskan,
Muhammadiyah menyambut gembira kemunculan nama-nama capres untuk Pilpres 2024.
Muhammadiyah juga mempersilakan dan memberikan kebebasan kepada anggotanya
untuk memilih capres yang mereka percayai. Namun, tambah dia, Muhammadiyah
tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung capres tertentu.
"Dalam konteks Pilpres,
sudah jelas Muhammadiyah tidak akan terlibat dengan kegiatan dukung mendukung
siapa yang akan dipilih menjadi presiden," kata dia.
Jadwal Pendaftaran
Capres-Cawapres
Berdasarkan jadwal yang telah
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon
presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan
25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan
calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara
sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di
parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024
harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon
juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan
total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (merdeka)