SANCAnews.id – Mantan anggota
dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPRD), Anas Urbaningrum dinyatakan
bebas dari sel tahanannya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023).
Setelah menjalani hukuman selama
9,3 tahun dipenjara, Anas Urbaningrum akhirnya dinyatakan keluar dari Lapas
Sukamiskin dengan mengikuti program cuti menjelang bebas.
Hal ini mengartikan bahwa Anas
Urbaningrum masih memiliki keharusan untuk melakukan wajib lapor ke Lapas
selama tiga bulan lamanya.
Anas Urbaningrum juga
menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada berbagai pihak yang menyusun
skenario besar demi memisahkan dirinya dengan sahabat perjuangan dan keluarga
karena hal tersebut tidak terjadi.
"Mohon maaf kalau ada yang
berpikir bahwa dengan waktu saya yang agak lama disini (penjara) terhitung
tepat 9 tahun 3 bulan yang hampir sama dengan 2 periode DPRD, kemudian bisa
memisahkan saya dengan sahabat perjuangan," ungkap Anas ketika didampingi
oleh Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Selain itu, Anas juga menyebut
sebagai seorang aktivis maka dirinya akan terus berjuang dan berpegang teguh
pada Kamis kehidupannya yakni perjuangan keadilan meskipun akan menuai berbagai
permusuhan.
Adapun ketika Anas hendak keluar
dari penjara, ratusan massa yang membawa atribut organisasi juga menggunakan
pakaian berwarna putih memenuhi lapangan luar Lapas Sukamiskin untuk menyambut
kebebasannya.
Massa tersebut diketahui
merupakan bagian dari berbagai elemen organisasi eksternal tempat dahulu Anas
menempa dirinya di kampus yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). (suara)