SANCAnews.id – Mantan anggota dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPRD), Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari sel tahanannya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023).

 

Setelah menjalani hukuman selama 9,3 tahun dipenjara, Anas Urbaningrum akhirnya dinyatakan keluar dari Lapas Sukamiskin dengan mengikuti program cuti menjelang bebas.

 

Hal ini mengartikan bahwa Anas Urbaningrum masih memiliki keharusan untuk melakukan wajib lapor ke Lapas selama tiga bulan lamanya.

 

Anas Urbaningrum juga menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada berbagai pihak yang menyusun skenario besar demi memisahkan dirinya dengan sahabat perjuangan dan keluarga karena hal tersebut tidak terjadi.

 

"Mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa dengan waktu saya yang agak lama disini (penjara) terhitung tepat 9 tahun 3 bulan yang hampir sama dengan 2 periode DPRD, kemudian bisa memisahkan saya dengan sahabat perjuangan," ungkap Anas ketika didampingi oleh Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin.

 

Selain itu, Anas juga menyebut sebagai seorang aktivis maka dirinya akan terus berjuang dan berpegang teguh pada Kamis kehidupannya yakni perjuangan keadilan meskipun akan menuai berbagai permusuhan.

 

Adapun ketika Anas hendak keluar dari penjara, ratusan massa yang membawa atribut organisasi juga menggunakan pakaian berwarna putih memenuhi lapangan luar Lapas Sukamiskin untuk menyambut kebebasannya.

 

Massa tersebut diketahui merupakan bagian dari berbagai elemen organisasi eksternal tempat dahulu Anas menempa dirinya di kampus yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). (suara)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.