SANCAnews.id – Kewenangan dan tugas penindakan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dipertanyakan sejumlah pihak. Usai Bawaslu menyebut aksi
bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Sumenep, Jawa Timur, tidak masuk
kategori pelanggaran pemilu.
Salah satu yang menyampaikan
kritik kepada Bawaslu adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima)
Indonesia, Ray Rangkuti, yang menyayangkan Bawaslu meloloskan jeratan hukum
oknum yang diduga terlibat dalam kejadian bagi-bagi amplop itu.
"Putusan ini menambah
deretan putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pemilu kita
mengkhawatirkan," ujar Ray dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4).
Mengamati pertimbangan Bawaslu
yang tidak melanjutkan pengusutan kejadian bagi-bagi amplop, Ray melihat
kesamaan dengan kasus serupa yang terjadi pada 2022 lalu.
"Sebelumnya, dalam kasus
Ketua Umum PAN yang diduga melakukan politik uang di Lampung, Lima Indonesia
dan Kata Rakyat sempat melaporkan ke Bawaslu, tapi dinyatakan tidak memenuhi
syarat. Kini, alasan yang sama dipergunakan untuk kasus Sumenep,"
tuturnya.
Ray mengurai, dalam kasus
bagi-bagi sembako Zulkifli Hasan di Lampung argumen yang dipakai Bawaslu adalah
belum adanya peserta pemilu, kini argumennya dipersempit karena belum masuk
tahapan kampanye.
"Ada-ada saja. Situasi ini
menambah kuat pada apa yang sering saya sebut bahwa Bawaslu kita, jika bertemu
kasus besar atau tokoh besar, maka ia mengecilkan diri dan kewenangannya,"
keluh Ray.
"Sebaliknya, jika ia bertemu masalah ecek-ecek atau aktor kecil, ia membesarkan diri dan kewenangannya," tandasnya. (rmol)