SANCAnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
melakukan serah terima Richard Eliezer (RE) alias Bharada E kepada pihak Rutan
Bareskrim cabang Salemba. Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari
Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan
terhadap RE.
Saat serah terima dilakukan,
Bharada E dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis
yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Tenaga Ahli yang juga Juru Bicara
LPSK Rully Novian mengatakan, ada prosedur administrasi yang menjadi tindak
lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard
Eliezer. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim
cabang Salemba.
“Penghentian perlindungan diikuti
dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung
jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” tegas Rully dalam keterangan tertulis,
Sabtu (11/3).
Rully juga tidak lupa
menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen
Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan
pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan
maksimal.
Dia kembali menegaskan, dalam
pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap
kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini
disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.
Sebelumnnya, LPSK secara resmi
telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi
setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan
LPSK sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c UU 13/2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu mengatur tentang
kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun
dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam
perlindungan LPSK. Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat
dalam Perjanjian Perlindungan RE dengan LPSK dan Pernyataan Kesediaan RE
mengikuti syarat dan ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban yang telah
ditandatanganinya. (rmol)