SANCAnews.id – Kemunculan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300
triliun di Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik. Transaksi dengan jumlah
fantastis itu diawali dengan sorotan Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
dan menjadi sorotan publik kemudian.
Namun, tiba-tiba muncul klaim
bahwa misteri tersebut terpecahkan dan sudah selesai. Fenomena ini pun turut
menuai kritik dari pihak lain.
Awalnya, Mahfud MD selaku Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mempertanyakan
terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun itu di lingkungan Kemenkeu.
Tak hanya itu, sejak 2009 hingga
2023, PPATK menemukan dugaan pencucian uang di Kemenkau dengan nilai tersebut
yang melibatkan 477 pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani mengaku kerap
mendapat surat laporan dari PPATK sebanyak 196 dari 2009 hingga 2023. Namun, ia
sudah merespon seluruh laporan dan tidak menemukan satupun laporan dengan
transaksi Rp300 triliun.
Kemudian, melihat dari kanal
YouTube Kemenkeu pada Rabu (15/3/23), Mahfud MD dan Sri Mulyani bertemu dan
membahas transaksi tersebut. Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui adanya
laporan transaksi sebanyak Rp300 triliun seperti yang disampaikan Mahfud MD.
"Mengenai Rp 300 triliun,
sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi Rp 300 triliun itu hitungannya
dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Dalam hal ini silakan
teman-teman media nanti tanya ke Pak Ivan (selaku Kepala PPATK)," kata Sri
Mulyani.
Awan Nurmawan selaku Irjen
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa transaksi itu bukanlah berasal dari
pencucian uang maupun korupsi. Pihaknya baru akan menindaklanjuti dengan adanya
kerjasama antara Kementerian Keuangan dan Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK).
"Rp 300 triliun itu memang
sampai saat ini kami, khususnya Inspektorat Jenderal, kami belum menerima
informasinya seperti apa," ujarnya Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam
konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
"Mengenai informasi terkait
pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan
sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK" tambahnya.
Selanjutnya, Kepala PPATK Ivan
Yustiavanda juga menegaskan bahwa nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu bukanlah korupsi melainkan kasus tindak Pidana Pencucian Uang yang dilaporkan
PPATK ke Kemenkeu.
Angka tersebut merupakan pidana
asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik
tindak pidana.
PPATK juga menegaskan transaksi
itu bukan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun, transaksi itu merupakan
tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal
TPPU.
"Ini lebih kepada
kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana
Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,"
kata Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Melihat fenomena tersebut, Wakil
Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun bingung mengapa isu tersebut
tiba-tiba selesai dengan kesimpulan cepat.
Sahroni mengatakan bahwa publik
terlanjur dibuat bingung dengan narasi yang beredar. Ia berharap temuan ini
benar-benar diusut tuntas.
Menurut Sahroni, berhentinya isu ini akan berpotensi munculnya anggapan masyarakat seolah-olah kasus dihentikan dan dapat menjadi fitnah. Sahroni juga meminta publik aktif memantau perkembangan kasus ini kedepannya. (suara)