SANCAnews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan laporan hasil analisa Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang mencapai Rp349 triliun.
Angka itu lebih besar dibanding
jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yakni
Rp300 triliun.
Menurutnya, transaksi janggal
sejumlah Rp349 triliun itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang
yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak lainnya.
"Saya waktu itu sebut Rp300
triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu
Rp349 triliun," kata Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat,
Senin (20/3/2023).
Dia menegaskan, semua pihak tidak
berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu karena aliran
transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.
Adapun benuk-bentuk dugaan
pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk
perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan
aset atas nama orang lain.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti laporan hasil analisa
PPATK.
"Apabila nanti dari laporan
pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum
oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ucap Mahfud.
Penyidikan ini, lanjut dia, juga
akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan bukti adanya tindak pidana. (suara)