SANCAnews.id – Ketua Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan segala apa pun yang tersemat lambang
partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah. Hal itu disampaikan
Bagja menanggapi terkait viralnya pembagian amplop berlambang PDIP.
Diduga Ketua
DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua
DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada
jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.
Bagja awalnya
menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi
amplop berisi uang tersebut.
"Yang
jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik
praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk
menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia menegaskan,
segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan
berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.
"Tapi yang
kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak
diperkenankan," tuturnya.
Lebih lanjut,
soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja
mengatakan pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.
Hanya saja,
kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai
menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.
"Kalau
bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan,
kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.
Adapun Bawaslu,
kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan
pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop
tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.
"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," pungkasnya. (kontenjatim)