SANCAnews.id – Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mematikan
mikrofon anggota DPR saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang
dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3).
Pantauan apahabar.com, anggota
DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan semula melayangkan protes saat Ketua
DPR Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota DPR untuk Perppu Cipta
Kerja.
"Berkenaan dengan itu apakah
RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa
disetujui?" tanya Puan.
Lalu Partai Demokrat dengan tegas
menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebab Demokrat
menilai Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Fraksi Demokrat menolak
Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," timpal Hinca.
Namun, usai Demokrat menyampaikan
interupsi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja, Puan Maharani langsung
mematikan mikrofon Hinca Panjaitan.
Sementara, Fraksi PKS menyatakan
walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf
menyampaikan interupsi.
Mereka menilai Perppu Ciptaker
tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal
bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021. (apahabar)