SANCAnews.id – Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah bukan lagi level gagasan. Sebab itu sudah diatur dalam Undang Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

 

Oleh karena itu, semua warga negara termasuk pejabat negara harus mentaati Undang Undang.

 

“Maka siapapun harus melaksanakan Undang-undang,” kata bakal capres (bacapres) Anies Baswedan saat berdiskusi di Auditorium Yudhoyono, Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/3).

 

Menurut Anies, akan berbeda halnya apabila pemindahan IKN itu dibahas kita membahas ini dua tahun yang lalu, maka ia bisa bersikap untuk pro atau kontra terhadap pemindahan ibu kota tersebut.

 

“Sederhana saja, IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi UU dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan UU,” tuturnya.

 

“Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara pro dan kontra,” demikian Anies. (rmol)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.