SANCAnews.id – Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam
Paser Utara, Kalimantan Timur sudah bukan lagi level gagasan. Sebab itu sudah
diatur dalam Undang Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Oleh karena itu, semua warga
negara termasuk pejabat negara harus mentaati Undang Undang.
“Maka siapapun harus melaksanakan
Undang-undang,” kata bakal capres (bacapres) Anies Baswedan saat berdiskusi di
Auditorium Yudhoyono, Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis
(2/3).
Menurut Anies, akan berbeda
halnya apabila pemindahan IKN itu dibahas kita membahas ini dua tahun yang
lalu, maka ia bisa bersikap untuk pro atau kontra terhadap pemindahan ibu kota
tersebut.
“Sederhana saja, IKN ini bukan di
level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi UU dan kita semua ketika dilantik
untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan UU,” tuturnya.
“Ini berbeda kalau kita membahas
ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara pro
dan kontra,” demikian Anies. (rmol)