SANCAnews.id – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024.

 

"Menyimak putusan PN Jakpus tentang Pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. What is really going on?" kata SBY melalui akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Jumat (3/3).

 

SBY berharap semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, di tahun Pemilu ini. Bangsa ini, menurut SBY, sedang diuji—banyak godaan.

 

"Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan menabur angin, kena badai nanti," kata SBY.

 

Tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan gugatan Partai Prima:  T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

 

SBY menyerukan supaya negeri ini diselamatkan. "Let's save our constitution and our beloved country," kata Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusan PN Jakpus yang diterjemahkan sebagai penundaan pemilu berbunyi:

 

Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari.

 

Vonis itu diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H. Bakri dan Dominggus Silaban. (kumparan)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.