SANCAnews.id – Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima sorotan.
Putusan ini merupakan gugatan dari Partai Prima agar agenda tersebut tidak
digelar kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Adapun gugatan perdata kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (2/3/2023). Sementara
pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam yang
terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tiga hakim yang memutuskan
penundaan Pemilu ditunda adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan
Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota. Lantas, seperti apa profil
masing-masing dari mereka? Apa pula yang menjadi pertimbangan ketiganya
mengabulkan gugatan itu?
Profil Tiga Hakim PN Jakpus Vonis
Pemilu Ditunda:
1. Tengku Oyong
Melansir laman
pn-jakartapusat.go.id, T Oyong diangkat menjadi pegawai negeri pada tahun 1996.
Sementara itu, ia yang lahir pada 4 Maret 1964 memiliki pangkat Pembina Utama
Muda (IV/c). Kekinian, ia dipercaya sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
2. Bakri
Bakri lahir pada 8 Mei 1961 dan
memulai kariernya sebagai pegawai negeri pada 1981. Ia yang berpangkat Pembina
Utama Muda (IV/d) saat ini menjabat Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
3. Dominggus Silaban
Hakim terakhir adalah Dominggus
Silaban yang lahir pada 26 Juni 1965. Ia diangkat sebagai pegawai negeri pada
tahun 1992. Kekinian, dirinya yang juga memiliki pangkat Pembina Utama Muda
(IV/d), tengah mengemban posisi Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Beralih ke pertimbangan para
hakim dalam putusannya, yaitu demi menciptakan keadilan dan menjaga agar hal
serupa tidak kembali terjadi. Adapun hal tersebut meliputi ketidaktelitian dan
ketidakprofesional KPU saat melakukan verifikasi.
Majelis hakim juga mengungkap
bahwa fakta-fakta hukum sudah membuktikan adanya gangguan pada Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol). Ini merupakan kerusakan yang disebabkan oleh kualitas
alat atau di luar prasarana itu sendiri.
Gangguan itu, kata hakim, terjadi
saat Partai Prima mengajukan perbaikan data peserta partai politik ke dalam
Sipol. KPU dianggap tidak memberikan toleransi atas gangguan tersebut hingga
memutuskan Partai Prima tidak memenuhi syarat.
Alasan Partai Prima Menggugat
Alasan mengapa Partai Prima
melayangkan gugatan lantaran mereka merasa dirugikan oleh KPU. Tepatnya saat
verifikasi administrasi yang ditetapkan melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Adapun dari hasil verifikasi KPU
tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak
dapat mengikuti verifikasi faktual. Mereka yang merasa dirugikan lantas
menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menunda pelaksanaan
Pemilu 2024.
KPU Ajukan Banding
Atas putusan ketiga hakim yang
meminta pelaksanaan Pemilu ditunda sampai kurun waktu tertentu, KPU akhirnya
angkat bicara. Sang ketua, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa KPU akan mengajukan
banding.
"KPU akan hukum
banding," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta,
melansir ANTARA, Jumat (3/3/2023). (suara)