SANCAnews.id – Komisi XI DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menghadiri Rapat Kerja
(Raker) pada Senin besok (27/3).
Pemanggilan Sri Mulyani dalam
rangka meminta penjelasan perihal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
“Kita insyaAllah hari Senin
tanggal 27 Maret 2023 jam 10.00 WIB akan memanggil Ibu Sri Mulyani untuk Raker
di Komisi XI DPR,” ucap anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, kepada wartawan
di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu malam (25/3).
Fauzi menambahkan, pihaknya akan
menanyakan langsung kepada mantan Direktur World Bank itu mengenai asal-usul
temuan PPATK soal transaksi janggal Rp 349 triliun dari 2009-2023 di lingkungan
Kemenkeu.
“Kita berharap nanti Bu Menteri
bisa menjelaskan secara riil juga jujur kepada kita. Apa yang sebenarnya
terjadi di kementerian keuangan,“ tegas politikus Nasdem itu.
Sebab, kata Fauzi, pihaknya
hingga kini belum mendapatkan data maupun surat formal perihal adanya transaksi
mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Ia mengetahui dugaan TPPU ratusan
triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu dari pemberitaan yang
belakangan ramai diperbincangkan publik.
“Kami dari komisi mitra juga
berhak dong bertanya. Ada apa? Dan sumbernya siapa? Ini kan kita kan masih
mereka-reka nih, ini PPATK-lah, ini apa lah,” paparnya.
“Nah kita pingin melihat dari
hulu sampai ke hilirnya, kalau kita tahu hulu sampai hilirnya kita akan tahu
tuh Rp 349T dari tahun 2009-2023 apa yang terjadi di Kemenkeu. Dan ibu menteri
sebagai pimpinan tertinggi pun harus mengatakan apa adanya,” demikian Fauzi. (rmol)