SANCAnews.id – Komisi XI DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menghadiri Rapat Kerja (Raker) pada Senin besok (27/3).

 

Pemanggilan Sri Mulyani dalam rangka meminta penjelasan perihal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

 

“Kita insyaAllah hari Senin tanggal 27 Maret 2023 jam 10.00 WIB akan memanggil Ibu Sri Mulyani untuk Raker di Komisi XI DPR,” ucap anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, kepada wartawan di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu malam (25/3).

 

Fauzi menambahkan, pihaknya akan menanyakan langsung kepada mantan Direktur World Bank itu mengenai asal-usul temuan PPATK soal transaksi janggal Rp 349 triliun dari 2009-2023 di lingkungan Kemenkeu.

 

“Kita berharap nanti Bu Menteri bisa menjelaskan secara riil juga jujur kepada kita. Apa yang sebenarnya terjadi di kementerian keuangan,“ tegas politikus Nasdem itu.

 

Sebab, kata Fauzi, pihaknya hingga kini belum mendapatkan data maupun surat formal perihal adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu.

 

Ia mengetahui dugaan TPPU ratusan triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu dari pemberitaan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

 

“Kami dari komisi mitra juga berhak dong bertanya. Ada apa? Dan sumbernya siapa? Ini kan kita kan masih mereka-reka nih, ini PPATK-lah, ini apa lah,” paparnya.

 

“Nah kita pingin melihat dari hulu sampai ke hilirnya, kalau kita tahu hulu sampai hilirnya kita akan tahu tuh Rp 349T dari tahun 2009-2023 apa yang terjadi di Kemenkeu. Dan ibu menteri sebagai pimpinan tertinggi pun harus mengatakan apa adanya,” demikian Fauzi. (rmol)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.