SANCAnews.id – Rocky Gerung kembali mengecam keras pemerintahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kritikan pertama dilontarkan Rocky Gerung
menanggapi larangan Jokowi berbuka puasa bersama.
Menurutnya, kegiatan buka puasa
bersama tersebut merupakan bagian dari ibadah umat muslim. Kegiatan buka puasa
bersama pun dinilainya sesuai dengan konstitusi.
Namun kini, Jokowi melarang
seluruh menteri, pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar atau
menghadiri buka puasa bersama.
"Buka puasa bersama, ibadah
umat muslim, sesuai dengan Konstitusi: Dilarang," tulis Rocky Gerung.
Tak hanya itu, dirinya pun
mengaku heran dengan keputusan pemerintah lainnya, yakni memperbolehkan Timnas
Israel hadir di Indonesia. Sebab, kehadiran Israel yang dinilainya melanggar
konstitusi itu justru diizinkan.
"Israel, penjajah dan
pembunuh, tak sesuai dengan Konstitusi: Diizinkan," tulis Rocky Gerung.
"Dimana otakmu, ngu?,"
tambahnya.
Dalam postingan sebelumnya, Rocky
Gerung secara tegas menolak kedatangan Timnas Israel. Dirinya menilai sosok
yang mendukung kedatangan Timnas Israel layak diduga sebagai penghianat
konstitusi.
"Ia yg menerima Israel layak
diduga sebagai pengkhianat konstitusi. Titik," ungkap Rocky Gerung lewat
status twitternya @rockygerung_rg pada Rabu (22/3/2023).
Pernyataannya pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Pro dan kontra dituliskan dalam kolom komentar postingannya.
Larangan Buka Puasa Jokowi Disinggung Ketua MUI, Disebut Tak Ada Korelasi dan Sudah Usang
Larangan buka puasa bersama yang
disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) bagi seluruh
pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Disinggung K.H. Muhammad Cholil Nafis,
Lc., M.A., Ph.D.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhwah periode 2021-2026 itu menegaskan tidak ada korelasinya antara covid-19 dengan buka puasa bersama. Hal tersebut disampaikan Cholil lewat akun instagramnya @cholilnafis pada Kamis (23/3/2023).
Dalam postingan berjudul 'Buka Puasa Bersama' itu, Cholil menilai Ramadan pasca covid-19 akan terasa lebih semarak. Apalagi ketika memasuki momen buka bersama.
"Budaya buka puasa bersama
adlh momentum silturrahim, konsolidasi dan kebersamaan, bahkan yg tak puasa pun
ikut berbuka. Tradisi yg dibalut dg acara keagamaan yg khas Indonesia. Acara
kumpul2 selama Ramadhan terasa lebih menyenangkan," jelas Mustasyar PW NU
Jawa Barat periode 2021-2026 itu.
Oleh karenanya, Ra'is Syuriah
PBNU periode 2022-2027i tu menilai larangan buka puasa bersama dengan alasan
pencegahan penularan covid-19 tidak tepat.
"Hemat saya buka puasa
bersama itu baik dan tak beda dg kumpul2 kondangan, pertemuan dg pendukung dan
konsolidasi. Maka penularan covid pun bisa diantisapasi. Pelarangan acara buka
puasa bersama meskipun hanya utk instansi kurang tepat dan tak sesuai dg
tradisi keagamaan kita," jelasnya
Sebab, kegiatan buka bersama
menurutnya seperti halnya pertemuan masyarakat pada umumnya. Sehingga
penyebaran covid-19 dapat diantisipasi bersama.
"Pelarangan buka bersama tdk
menemukan korelasinya. Krn klo alasan covid-19 sepertinya sdh usang krn acara
kumpul2 yg lebih besar dan rutin lebih banyak. Klo karena anggaran tentunya
banyak acara konsolidasi dan silaturrahim yg lebih besar biayanya," ungkap
Cholil.
"Jadi pelarangan buka bersama krn covid tak ada alasan yg tepat dan tak menemukan monentumnya. Lalu apa sebenarnya motivasi larangan itu? Cabut aja surat arahan tuhhhh," ujarnya.
Jokowi Larang Pejabat dan ASN
Buka Puasa Bersama
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara
(ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Larangan buka bersama itu
tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023
tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah
dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini. Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Surat tersebut meminta Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para
gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala
instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan
Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari
surat Sekretaris Kabinet.
"Sedang dalam proses
penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat
dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi. (wartakota)