SANCAnews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)
akan menggelar demo tolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi
Undang-Undang (UU). Mereka mengklaim bakal membawa ribuan massa.
Demo tersebut rencananya akan
dilaksanakan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, besok. Kamis
(30/3/2023) besok.
Koordinator Media BEM SI Ragner
Angga mengatakan unjuk rasa tersebut akan diikuti ribuan mahasiswa yang berasal
dari berbagai perguruan tinggi.
"Aksi tolak Perppu Ciptaker
jadi UU di Jakarta tiga ribu orang," kata Angga kepada wartawan, Rabu
(29/3/2023).
Angga menjelaskan pihaknya juga
akan menghimpun gerakan demo di berbagai daerah di seluruh Indonesia pada waktu
yang sama.
"Kami juga menginstrusikan
kepada mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia juga turun aksi pada tanggal 30
Maret 2023," tutur dia.
Tidak hanya itu, kata Angga, BEM
SI juga mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aksi, termasuk buruh untuk menolak
UU Cipta Kerja.
Terlebih, BEM SI kerap unjuk rasa
bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang salah satunya dihimpun oleh
KASBI.
"Kami undang mereka juga,
undang serikat pekerja. Elemen masyarakat lain juga kita undang," ucap
Angga.
Angga mengaku heran setelah wakil
rakyat yang dipimpin Puan Maharani meloloskan UU yang penuh masalah tersebut.
Terlebih adanya gelombang penolakan yang besar dari berbagai elemen masyarakat
hingga ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami telah bersama-sama
merasakan dikhianati oleh bangsa sendiri, berkali-kali suara kami diabaikan.
Maka, atas dasar pembangkangan ini. Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan turun
aksi untuk menuntut dan mendesak DPR RI dan pemerintah agar mencabut UU Cipta
Kerja," tutur dia.
Jadi Polemik
Diketahui, aturan mengenai cipta
kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang
(RUU).
RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan
menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta
Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
UU Cipta Kerja kemudian
dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan
pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023),
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu
tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna,
Selasa (21/3/2023). (suara)