SANCAnews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar demo tolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Mereka mengklaim bakal membawa ribuan massa.

 

Demo tersebut rencananya akan dilaksanakan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, besok. Kamis (30/3/2023) besok.

 

Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan unjuk rasa tersebut akan diikuti ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi.

 

"Aksi tolak Perppu Ciptaker jadi UU di Jakarta tiga ribu orang," kata Angga kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

 

Angga menjelaskan pihaknya juga akan menghimpun gerakan demo di berbagai daerah di seluruh Indonesia pada waktu yang sama.

 

"Kami juga menginstrusikan kepada mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia juga turun aksi pada tanggal 30 Maret 2023," tutur dia.

 

Tidak hanya itu, kata Angga, BEM SI juga mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aksi, termasuk buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.

 

Terlebih, BEM SI kerap unjuk rasa bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang salah satunya dihimpun oleh KASBI.

 

"Kami undang mereka juga, undang serikat pekerja. Elemen masyarakat lain juga kita undang," ucap Angga.

 

Angga mengaku heran setelah wakil rakyat yang dipimpin Puan Maharani meloloskan UU yang penuh masalah tersebut. Terlebih adanya gelombang penolakan yang besar dari berbagai elemen masyarakat hingga ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Kami telah bersama-sama merasakan dikhianati oleh bangsa sendiri, berkali-kali suara kami diabaikan. Maka, atas dasar pembangkangan ini. Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan turun aksi untuk menuntut dan mendesak DPR RI dan pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja," tutur dia.

 

Jadi Polemik

Diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).

 

RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.

 

UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.

 

Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023). (suara)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.