SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo dianggap telah berbohong atas
sejumlah janji-janji politik. Untuk itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
dinilai sudah bisa melakukan Sidang Istimewa untuk mengadili presiden yang
berbohong.
"Berbohong itu perbuatan
tercela. Presiden Jokowi telah berbohong atas sejumlah janji-janji politiknya.
Dia telah lakukan perbuatan tercela," ujar Direktur Gerakan Perubahan,
Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/3).
Koordinator Indonesia Bersatu ini
menilai, MPR sudah bisa menggelar Sidang Istimewa dengan agenda tunggal, yakni
mengadili presiden yang telah berbohong dan ingkar janji.
Kebohongan yang telah dilakukan
Jokowi kata Muslim, yaitu berbohong soal tidak utang, tidak impor pangan, buy
back Indosat, mobil Esemka, ekonomi meroket, mendirikan bank nelayan dan bank
tani, tidak mencabut subsidi, tidak menaikkan BBM, tidak menaikkan gas dan
listrik.
"Anak-anaknya tidak terlibat
politik praktis. Buktinya anaknya, Gibran menjadi Walikota Solo dan juga
mantunya, Bobby Nasution menjadi Walikota Medan," kata Muslim.
Selain itu, janji soal dolar
menjadi Rp 10 ribu, akan tetapi dolar semakin naik hampir mencapai Rp 16 ribu.
Serta janji soal pos-pos menteri yang diisi oleh kalangan profesional, tetapi
buktinya pos strategis diisi oleh politisi.
"Semua itu pelanggaran
sumpah dan janji presiden agar tidak melakukan perbuatan tercela. Dan melalui
SI (Sidang Istimewa) MPR, presiden dapat diberhentikan karena telah lakukan
perbuatan tercela," kata Muslim.
Namun demikian kata Muslim, jika
MPR tidak dapat mengadili presiden yang telah melakukan perbuatan tercela, maka
MPR yang terdiri dari DPR dan DPD dapat dianggap membenarkan perbuatan tercela
presiden.
"Dan itu pelanggaran moral.
Presiden, MPR, DPR dan DPD tidak memiliki legitimasi moral. Presiden tukang
bohong tapi didiamkan oleh MPR, DPR dan DPD. Sehingga kebohongan telah menjadi
perbuatan terpuji di negeri ini," pungkas Muslim. (*)