SANCAnews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) kembali menyerahkan dokumen temuan terkait dugaan Tindak Pidan
Pencucian Uang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dokumen berisi rekapitulasi data
Informasi Hasil Analisis (IHA), Hasil Analisis (HA) hingga Hasil Pemeriksaan
(HP) tersebut diserahkan ke Kemenkeu.
"Secara rutin PPATK dan
Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita
masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Kepala
PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Senin (13/3/2023).
"PPATK akan selalu melakukan
langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi
yang telah disampaikan," sambungnya.
Ivan merincikan, dokumen yang
telah disampaikan PPATK pada Kemenkeu, hari ini yaitu daftar seluruh data
Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait
dengan TPPU. PPATK juga menyerahkan data individual masing-masing kasus dugaan
pencucian uang.
"Sebagaimana tertuang dalam
data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun
waktu 2009-2023," terangnya.
Ivan memastikan bahwa PPATK dan
Kemenkeu terus bekerja sama dan berkoordinasi terkait berbagai hal. Termasuk,
pertukaran data dan informasi. Ke depannya, PPATK janji bakal menyerahkan hasil
temuan indikasi pencucian uang ke Kemenkeu.
"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," bebernya. (okezone)