SANCAnews.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi
undang-undang (UU).
Pengesahan diambil dalam Rapat
Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR
RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
"Apakah rancangan
undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi
undang-undang?," tanya Ketua DPR, Puan Maharani, kepada hadirin.
"Setuju," sahut para
anggota dewan, disusul ketukan palu oleh Puan.
Pada pengesahan Perppu Ciptaker
menjadi UU, tercatat hanya dua fraksi di DPR RI yang menolak, Demokrat dan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tujuh fraksi di DPR RI menyatakan
setuju, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai
NasDem. (rmol)