SANCAnews.id – Pakar Hukum Tata Negara Ferri Amsari mengkritisi
pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Ferri menilai Perppu Cipta Kerja
bertentangan dengan Pasal 52 ayat 4 dan 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Segala perubahannya
menyatakan bahwa pembentukan Perppu menjadi UU atau pengesahan Perppu jadi UU
itu harus melalui sidang paripurna periode berikutnya," kata Ferri kepada
wartawan pada Jumat (24/3/2023).
Karena itu, Perppu Cipta Kerja
seharusnya disahkan pada Januari atau Februari, bukan pada Maret seperti yang
dilakukan DPR.
"Jika kemudian tidak
dipenuhi masa sidang berikutnya, tentu saja sifat ihwal kegentingan memaksa itu
menjadi hilang," ujarnya.
Merujuk pada Pasal 52 UU Nomor 12
Tahun 2011, Ferri mengatakan, Perppu Cipta Kerja harus dicabut karena
penetapannya sebagai UU dianggap tidak sah.
"Upaya melewati masa sidang
berikutnya untuk disahkan pada bulan Maret ini menjadi tidak sah," ujar
dia.
Lebih lanjut, Ferri menyoroti
pembentukan Perppu Cipta Kerja yang dinilai mengabaikan aspirasi publik.
Apalagi saat ini gelombang
penolakan telah terjadi, sejak penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus
Law Cipta Kerja.
"Pengabaian-pengabaian ini
karena mereka memiliki kekuasaan, tentu saja mereka siap untuk menghadapi
kemarahan publik itu dan memang ini rezim yang tidak mendengarkan aspirasi publik,"
katanya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan
tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023). (suara)