SANCAnews.id – Pengadaan rangkaian atau unit Kereta Cepat
Jakarta-Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia (KCI), diketahui bukan unit baru
alias bekas. Hal ini akan dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Jurubicara BPKP, Azwad Zamroddin
Hakim menjelaskan, rencana audit pengadaan unit kereta cepat merupakan
tindaklanjut dari pengajuan pemangku kepentingan terkait.
Katanya, unit kereta cepat yang
akan dibawa masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri, sehingga pengadaannya
masuk ketegori impor.
“BPKP dalam perencanaan dan
proses audit melibatkan lintas kedeputian.Begitu pula nantinya tim yang akan
diturunkan ke lapangan,” ujar Azwad dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(14/3).
Ia menegaskan, audit dilakukan
dalam bentuk review atas pengadaan trainset bukan baru atau bekas di lingkungan
PT KCI tahun 2023 terkait regulasi, teknis, dan keuangan.
Karenanya Azwad memastikan, upaya
maksimal dalam sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, untuk
melakukan audit pengadaan kerete cepat akan dilakukan.
Ia menyatakan, untuk saat ini
BPKP tetap berkoordinasi baik secara internal maupun dengan kementerian/lembaga
yang meminta BPKP untuk melakukan audit, termasuk di dalamnya administrasi
permintaan audit tersebut.
“Perkembangan atau update-nya
sekarang masih dalam pemantapan perencanaan audit sembari berkomunikasi dengan
pemangku kepentingan,” demikian Azwad menambahkan. (rmol)