SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menemukan 868.545 pemilih meninggal dunia. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh dengan menggunakan metode sampling untuk mencocokkan hasil dan penelitian (coking).

 

Diketahui, proses coklit yang dilakukan jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (partalih) KPU RI ini telah berlangsung sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

 

Lolly menyebut pemilih yang sudah meninggal masuk dalam kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

"Jumlah pemilih yang meninggal berada di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau dan Nusa Tenggara Timur," ucap Lolly, Rabu (29/3/2023).

 

Selain itu, tak hanya pemilih yang sudah meninggal dinyatakan pemilih TMS, Bawaslu juga menemukan tujuh kategori lainnya.

 

Kategori TMS pemilu lainnya di antaranya pemilih salah penempatan, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih prajurit TNI, dan pemilu anggota Polri.

 

Delapan kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023.

 

"Kerawanan tersebut yakni berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu dan ihwal KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, serta rekapitulasi," ungkapnya.

 

"Penyampaian hasil coklit melalui sistem tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel," tambah Lolly.

 

Sebagai informasi, sejak 28 Februari sampai 29 Maret 2023, PPS dibantu oleh pantarlih menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Sementara itu, penyusunan DPC dimulai pada Kamis (30/3/2023) besok.

 

Sebelumnya, Lolly mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk mewaspadai adanya potensi pemilih ganda.

 

Hal ini didasari oleh hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) sebelumnya yang telah dilakukan jajaran Bawaslu daerah.

 

Menurut Lolly, berdasarkan hasil pengawasan coklit melalui alat kerja A3.DP-3, dari 16.683.903 pemilih yang diuji petik, ada tren Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk ke dalam daftar pemilih.

 

Berdasarkan angka tersebut, dia mengungkap trend yang paling banyak ditemukan adalah pemilih yang salah penempatan TPS.

 

"Potensi pemilih ganda menjadi salah satu fokus pengawasan kita. Maka sahabatku sekalian tetep perkuat soliditas, jangan kendor pastikan kita punya hal sama untuk melakukan analisis DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang sedang berjalan," ucap Lolly, Senin (27/3/2023).

 

Terkait alat kerja pengawasan DPS, Lolly mengakui Bawaslu masih belum diberi akses ke dalam Sistem Daftar Pemilih (Si Dalih) oleh KPU.

 

Meski demikian, dia akan tetap mengupayakan untuk mendapat akses Sidalih dengan berbagai cara.

 

"Akses sidalih sangat penting untuk kinerja Bawaslu. Kita sudah bersurat tapi sampai hari ini belum menemukan titik terang. Kalau surat kedua belum diberikan oleh KPU, kita akan menempuh upaya lain," imbuhnya.

 

Lolly berharap seluruh jajaran Bawaslu semakin solid dan tetap menggemakan pengawasan partisipatif karena menurutnya upaya dalam meningkatkan pengawasan partisipatif mulai menunjukkan trend ke arah positif.

 

Lolly juga menegaskan seluruh jajaran untuk lebih teliti dalam melakukan pengisian alat kerja.

 

Dia mengatakan, kesalahan pengisian alat kerja dapat berdampak buruk pada kerja pengawasan karena memungkinkan terjadinya data yang tidak sinkron.

 

"Ke depan, saya minta untuk memastikan alat kerja dipahami oleh provinsi. Kalau alat kerja saja kita tidak paham, nanti kita bisa ngawur dalam memberikan data," tandasnya. (wartakota)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.