SANCAnews.id – Presiden Jokowi telah
melarang pejabat dan ASN untuk tidak merayakan bukber atau buka puasa bersama. Akan
tetapi, baru-baru ini Puan Maharani ikut bukber di acara ulang tahun
Krisdayanti, anggota DPR RI Komisi IX fraksi PDI Perjuangan.
Saat Jokowi keluarkan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah, Krisdayanti nekat menggelar acara perayaan ulang tahunnya yang ke-48.
Sebagai
anggota DPR RI, Krisdayanti seolah tak menggubris larangan yang dikeluarkan
oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Ia bahkan mengundang beberapa anggota
DPR RI termasuk Puan Maharani.
Ibunda Aurel
Hermansyah itu bersyukur karena bisa merayakan momen pertambahan umur
bertepatan dengan hari Ramadan.
"Bersyukur,
bertambah nikmatnya. Bertambahnya usia saya di bulan suci Ramadan sama keluarga
dan teman," ujar Krisdayanti, dilansir dari channel YouTube Was Was, pada
Senin, (27/3/2023).
"Teman-teman
dari anggota DPR dan ketua DPR RI sempat datang. Itu kan sesuatu yang luar
biasa, jadi senang," sambungnya.
Krisdayanti
merasa acara buka puasa bersama yang diadakannya tidak menyalahi aturan
Presiden Jokowi melainkan bentuk rasa syukur atas pertambahan usianya.
Istri Raul
Lemos itu menambahkan, acara tersebut digelar sebagai ajang kumpul keluarga dan
sama sekali tidak mengumbar kemewahan.
"Saya rasa
itu bukan sesuatu yang berlebihan. Ini juga kumpul keluarga yang tidak
mengumbar kemewahan," ungkap diva yang akrab disapa KD ini.
"Lebih
kepada menikmati rasa syukur saja," jelasnya.
Krisdayanti
juga menegaskan acara ulang tahun sekaligus buka puasa bersama itu dilaksanakan
secraa sederhana sesuai imbauan Presiden Joko Widodo.
"Kami
sederhana, kita juga buka puasanya sederhana. Tidak ada huru-hara dan
lain-lain. Jadi saya pikir masih dalam batas wajar dan normal. Lebih ke
perayaan ulang tahun saja," tutur KD.
Sebagaimana
diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat larangan buka puasa bersama
bagi pejabat dan pegawai pemerintah pada 21 Maret 2023.
Kebijakan
tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor
38/Seskab/DKK/03/2023.
Larangan buka
puasa bersama bagi para pejabat disebabkan proses transisi dari pandemi
Covid-19 ke endemi.
Selain itu
sorotan terhadap gaya hidup mewah pejabat juga menjadi pertimbangan Presiden
Joko Widodo menerbitkan kebijakan tersebut. (suara)