SANCAnews.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan pemilu, masih menjadi polemik. Tidak sedikit menuding putusan itu adalah upaya untuk menunda Pemilu 2024.

 

Pasalnya, amar putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, memerintahkan KPU RI untuk tidak melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

 

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okthariza menilai, dengan adanya putusan itu, upaya-upaya sistematis menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo seolah semakin nyata adanya.

 

“Kecurigaan bahwa ada korelasi dari sekian banyak isu-isu yang beredar di publik mengindikasikan ada upaya yang secara sistematis menginginkan penundaan pemilu itu,” kata Noory dalam diskusi Polemik bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”, yang disiarkan secara daring pada Sabtu (4/3).

 

Menurut Noory, upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu tersebut bisa saja terorganisir atau justru sebaliknya, tidak terorganisir sama sekali.

 

“Tapi intinya satu, Pemilu 2024 nanti dulu deh, kita tunggu 1 atau 2 tahun lagi. Lalu ada semacam upaya untuk memperpanjang jabatan Presiden,” ujarnya.

 

Noory mengungkapkan, jika isu tunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi itu dilacak pertama kali muncul sudah lama sekali. Bahkan beberapa bulan menjelang Presiden Jokowi dilantik di periode keduanya yakni bulan Agustus 2019.

 

“Dua hari lalu, putusan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Itu mengindikasikan ada upaya yang secara sistematis menginginkan penundaan pemilu itu,” tandasnya. (rmol)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.