SANCAnews.id – MAKI mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan
dugaan pidana membuka rahasia data terkait transaksi mencurigakan Rp 349
triliun di Kementerian Keuangan, Selasa (28/3/2023).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
mengaku ada tiga pihak yang dilaporkan, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri
Keuangan Sri Mulyani dan PPATK.
"Ketiganya dilaporkan
terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK," kata Boyamin
melansir Antara, Rabu (29/3/2023).
Boyamin mengaku pelaporan ini
sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang menyebut ada pidana dari
proses yang disampaikan PPATK di rapat kerja komisi III DPR RI pada Selasa 21
Maret 2023.
"Nanti saya akan meminta
kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan
ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,"
jelasnya.
Dalam pelaporan tersebut, Boyamin
mengaku membawa barang bukti berupa kliping koran dan flashdisk video rekaman.
"Kami melapor ke SPKT dulu,
setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata
Boyamin. (suara)