SANCAnews.id – MAKI mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pidana membuka rahasia data terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Selasa (28/3/2023).

 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku ada tiga pihak yang dilaporkan, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK.

 

"Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK," kata Boyamin melansir Antara, Rabu (29/3/2023).

 

Boyamin mengaku pelaporan ini sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang menyebut ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di rapat kerja komisi III DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023.

 

"Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian," jelasnya.

 

Dalam pelaporan tersebut, Boyamin mengaku membawa barang bukti berupa kliping koran dan flashdisk video rekaman.

 

"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin. (suara)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.