SANCAnews.id – Mantan Kapolsek
Kalibaru, Kompol Kasranto, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar
subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani
terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata salah seorang
Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
Kasranto
terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari
jual-beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya
lebih dari 5 gram.
Usai mendengar
tuntutan, Kasranto melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan pembelaan atau
pledoi pada Rabu pekan depan (5/4).
Selain itu,
melalui penasihat hukumnya, Kasranto juga memastikan tidak mengajukan justice
collaborator terkait tuntutan jaksa.
Selain
Kasranto, Irjen Teddy Minahasa juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba
jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu,
dan tersangka lainnya.
Teddy didakwa
memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni
narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Para pelaku
yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 114
ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (rmol)