“Menurut hemat saya ini perlu
dipertimbangkan lagi,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Jumat
(24/3/2023).
Mahyeldi menjelaskan, arahan
menyangkut larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat negara harus melalui
pertimbangan matang. Tujuannya untuk menghindari adanya persepsi atau pandangan
yang kurang tepat dari masyarakat terhadap pemerintah.
Terlebih, jika melihat salah satu
alasan arahan larangan buka puasa bersama itu dikeluarkan terkait penanganan
COVID-19 yang kini dalam transisi pandemi menuju endemi.
Lebih lanjut, Mahyeldi mengaku
belum menerima surat resmi pemerintah pusat menyangkut larangan buka puasa
bersama bagi pejabat negara. Hal itu tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet
Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Terpisah, Sekretaris Kabinet
Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait
larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat
pemerintahan.
Ketentuan dalam surat itu tidak
berlaku bagi masyarakat umum. Artinya, publik masih diberikan kebebasan untuk
melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama. (inilah)