SANCAnews.id – Arahan pemerintah pusat yang melarang pejabat negara berbuka puasa bersama menuai kontroversi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar (Sumbar) pun mengkritisinya dengan menilai arahan itu harus dipertimbangkan kembali karena menimbulkan pertanyaan tersendiri dari masyarakat.

 

“Menurut hemat saya ini perlu dipertimbangkan lagi,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Jumat (24/3/2023).

 

Mahyeldi menjelaskan, arahan menyangkut larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat negara harus melalui pertimbangan matang. Tujuannya untuk menghindari adanya persepsi atau pandangan yang kurang tepat dari masyarakat terhadap pemerintah.

 

Terlebih, jika melihat salah satu alasan arahan larangan buka puasa bersama itu dikeluarkan terkait penanganan COVID-19 yang kini dalam transisi pandemi menuju endemi.

 

Lebih lanjut, Mahyeldi mengaku belum menerima surat resmi pemerintah pusat menyangkut larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara. Hal itu tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

 

Terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

 

Ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Artinya, publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama. (inilah)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.