SANCAnews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin
dilaporkan telah ditangkap oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis
(9/3).
Muhyiddin ditangkap setelah
diperiksa oleh MACC terkait kasus korupsi proyek pemulihan ekonomi negara
ketika ia berkuasa selama 17 bulan pada tahun 2020 hingga 2021.
Menurut keterangan MACC,
Muhyiddin akan didakwa di bawah UU penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang,
seperti dimuat Reuters.
Muhyiddin dan partainya telah
menghadapi penyelidikan terkait korupsi sejak kalah dari Perdana Menteri Anwar
Ibrahim selama pemilu pada November tahun lalu.
Penyelidikan bermula saat Anwar
meminta untuk meninjau ulang seluruh proyek bernilai miliaran dolar yang telah
disetujui di bawah pemerintahan Muhyiddin, termasuk proyek bantuan Covid-19.
Peninjauan dilakukan atas dasar
kecurigaan bahwa bantuan dikirim tidak sesuai prosedur yang tepat.
Muhyiddin sendiri telah membantah
tuduhan tersebut. Ia menyebut tuduhan Anwar sebagai tindakan balas dendam
politik.
Meski begitu, MACC telah
menginterogasi beberapa pejabat partai Bersatu yang dipimpin Muhyiddin. Sejak
bulan lalu, MACC juga sudah membekukan rekening bank milik Muhyiddin. (rmol)