SANCAnews.id – Putusan Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk
menunda proses dan tahapan penundaan Pemilu 2024, dinilai tidak masuk di akal
sehat.
Ketua
Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut putusan perkara
nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, juga mengusik rasa keadilan di negara
Indonesia.
“Hukum
adalah soal akal sehat. Amar putusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU
menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk di akal sehat, tentu mengusik rasa
keadilan kita,” tegas AHY kepada wartawan, Sabtu (4/3).
Lebih
lanjut, AHY juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding KPU RI dan
meminta para Hakim untuk berpihak pada pada kebenaran.
“Bersama
rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga
meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk
berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tandasnya.
Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang
dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register
757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang
menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak
bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal,
setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang
sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan
hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus
menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
"Menghukum
Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak
putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama
lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian
bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T. Oyong dengan anggota Bakri dan
Dominggus Silaban itu. (rmol)